Bojonegoro, arusbawah.com – jum’at 23 Desember 2022 telah di laksanakan pertemuan antara warga yang tanahnya dibangun drainase dan trotoar dengan pihak PUPR CIPTA KARYA kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam.perremuan ini camat kota Bojonegoro mochlisin Andi Ieawan, S. STP. MM. Kepala PUPR CIPTA KARYA Adie Witjaksomo dengan di dampingi kepala bidang perencanaan taya ruang kota, Perwakilan sari BPN serta pendampingan dari pihak polsek kota Bojonegoro.
Warga yang bertempat tinggal di jalan pemuda kelurahan Mojo telah berkumpul di balai kecamatan kota Bojonegoro guna memenuhi undangan dari pihak kecamatan kota untuk menyelesaikan ganti rugi tanah yang sudah di pakai pemerintah dalam membangun drinase dan trotoar umum. Warga setempat senang karena tanah yang selama ini di bangun untuk kepentingan umum ternyata ada perhatian dari pihak pemerintah untuk mengganti.

Dalam sambutannya camat kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan , S. STP. MM di hadapan 13 warga kelurahan Mojo yang mendapat ganti rugi menjelaskan” kami merasa senang karena warga bisa menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah lewat PUPR CIPTA KARYA. Ini bukti kepedulian pemerintah terhadap warga yang tanahnya telah di bangun drainase dan trotoar. Tentunya secara pribadi camat juga merasa senang, Karena warganya bisa menerima dan legowo. Tutupnya.
Begitu pula dengan kepala PUPR CIPTA KARYA Adie Wirjaksono dalam pidatonya menjelaskan kepada warga” Pihaknya melakukan ini tidak ada kepentingan apapun. Kami dari dinas hanya kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan ganti rugi kepada warga yang tanahnya telah di bangun drainase dan trotoar untuk pejalan umum. Adapun masalah harga relah ditentukan oleh pihak apresel. Ada satu kejutan dari pihak apreser” Harga yang sudah di tentukan dan sudah di umumkan kepada warga telah mengalami perubahan. Harga sudah naik tidak seperti semula yang di tawarkan Rp 2.4 juta telah naik seperti permintaan warga.
Adie menambahkan terkait dengan penggantian uang ganti rugi, pihak PUPR CIPTA KARYA akan mentransfer ke rekening masing – masing yang berhak. Namun sebelum ada penggantian, Warga di harap untuk mengumpulkan sertifikat agar di serahkan ke BPN. Hal ini di lakukan agar status luas tanah di rubah sesuai dengan luas tanah serelah terpakai drainase. Begitu juga satu kelengkapan yang tidak boleh ketinggalan adalah surat pernyataan warga yang sanggup tanahnya dipakai drainase dan menerima ganti rugi pemerintah. Setelah pengisian surat pernyataan tersebut pihak dinas akan mentransfer ke rekening masing – masing yang berhak. Tutupnya (edy)

