Surabaya, arusbawah.Com. Terkait kasus dugaan Pemecatan salah satu, dari karyawan Perusahaan Daerah Taman Wisata (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, bernama. Galih Ilham Fachri yang sudah menjalani, proses penyelidikan secara internal management PDTS Kebun Binatang.Entah, bagaimana dari hasil penyelidikkan tersebut, sehingga, sampai muncul dugaan terbitan Surat Keputusan pemecatan, sehingga dari pihak yang tersangka Galih Ilham Fachri, masih terlihat lenggang kangkung selama ini.Apakah, selama ini dari pihak management khususnya HRD ada unsur dugaan pembiaran atau ada rasa ketakutan atas tindakan seorang Galih dengan melayangkan Surat kepada pihak Walikota.Inspektorat.Polrestabes dan Kejaksaan.beberapa bulan yang lalu.

Sedangkan, Galih sendiri pernah melontarkan, bahwa surat yang layangkan itu, adalah hanya sekedar gambaran (Wacana),yang dia kirimkan kepihak instansi-instansi terkait.padahal, tindakkan dari Galih sudah mengarah kedelik pengaduan saat itu.sehingga, tidak berani memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan pemecatan seorang karyawan bernama.Galih tersebut.ketika, dari awak media online arusbawah.com hendak menemui pihak menagement PDTS Kebun Binatang saat itu (Selasa.13/12/2022) Siang.
Justru dari pihak HRD tidak mau menemui (Menolak, red) awak media arusbawah.com, ternyata, info yang didapat dari salah satu penjaga tiket depan,” ada dikantor ” begitu juga dari pihak Security menyampaikan dinas luar.hal yang hampir sama plin-plannya ketika itu.Apa yang dilakukan oleh pihak HRD PDTS Kebun Binatang Surabaya,diduga sudah melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bab XI Ketentuan Pidana Pasal.55.dan UU.Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab VIII Ketentuan Pidana pasal.18 huruf (1).Sedangkan, saat itu kebersamaan awak media online arusbawah.com,turun gunung kembali kekantor PDTS KBS tersebut, dari pihak jajaran management saat itu, dinas luar beberapa hari ini.
Menurut, informasi dari pihak dari salah satu Satpam berpawakan badan besar (gemuk) saat itu, kepada awak media online setelah mencari HRD eentah benar atau tidak,mengatakan “Sedang dinas luar.mas.ujar Satpam (Security) lagi, kurang tau keluarnya tadi.ujar keamanan tadi, waduh,kurang paham,kalau balik kantornya.soalnya kadang lewat pintu sana (sebelah timur).”Pungkasnya.
Beda waktu sedikit satu lokasi, awak media online arusbawah.com.menanyakan keberadaan HRD dibagian loket masuk depan PDTS Kebun Binatang Surabaya, sumber yang terkuat berinisial IL,dilokasi tersebut mengakui ” Tadi pagi, saya melihat ada koq,mas.malah memberikan arahan kepada kami ungkapnya sumber inisial IL, lagi, memang orangnya ya begitu itu (selalu sembunyi) kalau sini (kantor PDTS KBS) sedang bermasalah dengan pihak keluar.ungkap dia (sumber terkuat) tadi, kemarin semua karyawan (kami) kena damprat semua.mas.”Akunya, seraya melayani karcis masuk, dari para pengunjung saat itu.
Ternyata, informasi dari hasil investigasi, terkait keberadaan seorang HRD PDTS Kebun Binatang Surabaya,benar-benar ada dugaan melanggar Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS, sebab dari pihak HRD PDTS KBS saat itu, benar-benar sudah kelewat batas menolak Wartawan media online arusbawah.com.sedangkan, terkait kasus terkait Pelaporan surat gambaran pelaporan, terancamnya si Galih Ilham Fachri, sudah diklarifikasi dari pihak Walikota dan Polrestabes tinggal untuk pemberitaan episode berikutnya.(Bsk/Korlip)

