Pengarengan//Arusbawah.com Diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa akte jual beli tanah, tujuh orang dilaporkan ke Mapolres Sampang pada pada Senin, (10/10). Adapun tanah yang menjadi persengketaan saat ini pentok 1907 Persil 69b. Atas nama sajjadi cs. seluas 7120 m2 yang terletak di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.
Fausi selaku pelapor mengatakan tujuh orang tersebut dianatarnya, Rahman Subekti (penjual), H. Moh. Hisyam (pembeli)Hj. St. Hatija (persetujuan), Moh. Aliwafa panan mantan kepala desa), H. Matrai (saksi), H. Marsuki (saksi) dan seorang mantan camat Pengarengan Sudarmanto,s.sos.sebagai PPATS. Kecamatan, Hal itu dilakukan atas dasar setelah mengetahui tanah milik Sayyadi itu diperjualbelikan oleh orang-orang tersebut pada 12 april 2007.
”Ada tujuh poin mendasar yang menjadi pertimbangan atas laporan ini, salah satunya pemilik tanah yang sah adalah Pak Sayyadi.Namun semasa hidupnya perkawinan antara Sayyadi dan Saodah tidak dikarunia anak satu pun, tetapi yang bersangkutan memiliki saudara perempuan bernama Sumrati,” tuturnya.
Dia menerangkan bahwa seluruh harta yang dimiliki oleh Pak Sayyadi tersebut diturunkan ke Sumrati. Tidak sampai disitu, sumrati kabarnya mempunyai anak bernama Sirah tidak lain adalah ibu pelapor sendiri. Sehingga menurutnya berdasarkan silah -silah waris keluarga itu ahli waris yang sah adalah putra putri sirah.
”Terbitan akta jual beli tanah itu, menurut kami para ahli waris tidak sah dan melanggar hukum. Rahman subakti ,Karena merupakan anak dari pasangan suami Biasan dan Sujati sesuai demumen negara kependudukan ” jelasnya.
Adapun keterlibatan dari tujuh orang terlapor itu karena ada kerja sama untuk mengesahkan pernyataan dari Rahman Subekti sebagai ahli waris dari Pak Sayyadi. Menurutnya mantan kepala desa ragung itu Ali Wafa Panan, sudah menyalahgunakan jabatannya dalam hal membantu memuluskan terbitnya akta jual beli tersebut.
”Sebenarnya Pak Kades mengetahui bahwa Rahman Subekti bukan ahli waris Sayyadi, ada perbuatan jahat yang dilakukan secara terencana, terstruktur tujuannya ingin menguasai tanah itu,” ungkapnya.
Amir Hamzah selaku ormas komando ham.angkat bicara.terkait terjadinya penerbitan AJB Ante jualbelitanah yang dilakukan mantan kades ragung Moh aliwafa panan) pada tanggal 12 April tahun 2007.pemalsuan keterangan dokumen AJB.ante otentik seakan akan benar tetapi tidak benar dengan isinya,dan sejati.di terangkan di pasal 264 dan pasal 266 KUHP.
Maka dari itu kami menduga mantan kades ragung, mafia tanah dan pencaplok tanah. meresahkan warga ragung, kami harap secepat aparat penegak hukum menindak lanjuti laporan ahli waris dari sajjadi tersebut .punkasnya).
(SH)

