Surabaya. arusbawah.com – Pengerjaan proyek yang dibangun diatas tanah, 2 lantai yang dilokasi wilayah Kantor Kelurahan Penjaringan Sari.jl.Penjaringan Sari Surabaya, dibangun dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)’ Tahun.2022.yang dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV.KAL KAL MAS Surabaya.patut diduga sudah menyalahi aturan didalam perpres 54 dan aturan rencana K3.disini sempat awak media arusbawah.com, mencantumkan hasil e-prouce, supaya masyarakat (publik, red) selama ini. Nama TenderBangunan Bertingkat 2 Lantai ((KANTORKELURAHAN PENJARINGANSARI) ).

Jenis PengadaanPekerjaan Konstruksi. K/L/PDPemerintah Daerah Kota Surabaya. Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PaguRp. 1.831.786.000,00
HPSRp. 1.830.967.000,00
Nama PemenangAlamatNPWPHarga PenawaranHarga TerkoreksiHarga Negosiasi. CV. KAL KAL MAS.Jl. Kalijudan 92 BLK – Surabaya (Kota) – Jawa Timur.
Diduga dalam pengerjaan proyek tersebut sudah melanggar kuat juga mengabaikan rencana pekerjaan, dan lebih-lebih K3, seperti yang di amanat kan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ,terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, bagi para pekerja konstruksi.disamping itu dilihat lokasi tanpa direk kit.malah, numpang di seket pendopoan kelurahan.

begitu juga cor buat sepatu non redemix (Manual).dan jarak besi gelang tulangan 18 cm.sedangkan, antara pengawas dan kontraktor terkesan sudah familier, sehingga, pengawasan tidak terinci, cara pengawasannya dilokasi proyek tersebut. Sedangkan, dilihat pengecoran tiang kolom utama pada lubang (rusak, red) seharusnya, direpair dengan grouting.bukan ditambal sulam. Besi beton neser untuk tulangan pun terlihat, seharusnya masuk dalam pengecoran.
Menurut,salah satu dari anggota LSM Laskar Merah Putih (LMP) bernama.Buyung, mencermati proyek pembangunan gedung Kantor Kelurahan Penjaringan Sari mengatakan ” coba lihat itu. apa nggak, banyak yang rusak (lubang)nya cara pengecorannya.ujar dia (Buyung) lagi.seharusnya pengawas harus teliti, melihat Beton yang rusak harus di repair dengan grouting.ungkap anggota LMP tadi,Ongkosnya atau biaya untuk pun grouting mahal.lebih-lebih lagi, besi tulangannya kelihatan dari luar, seharusnya masuk didalam beton cor-coran, bukan malah dibiarkan,begitu.”Pungkasnya, menunjukan data-data poto pembangunan tersebut.

Lebih lanjut, si buyung panggilan akrabnya,dari LSM.Laskar Merah Putih (LMP) menegaskan ” Itu bisa dibuat laporan, sebab takutnya ada dugaan penyimpangan anggaran keuangan negara. Kata Si Buyung dari LMP saat itu, kalau pengawas yang teliti,harus menegur,bukan malah membiarkan saja.ulasnya anggota Laskar Merah Putih. koq,terkesan antara pelaksana.cousultan pengawas dan rayonnya selama ini.Tegas si Buyung.

Beda dengan pernyataan dari salah satu, mantan salah satu kontraktor (rekanan, red)’96.yang tidak mau namanya dimediakan berinisial Cj, mencermati dari proyek pembangunan dikantor Kelurahan Penjaringan Sari, menjelaskan ” Besi harus di dalam beton tidak boleh keluar.ujar inisial Cj lagi,Iki besine kudu di tambahi cor.ulas dia (Cj) saat ini,memiliki usaha funiture, Beton yang rusak harus di repair dengan di bobok(dibongkar bagian yang rusak) kemudian di grouting.” Jelas sumber yang berinisial Cj saat itu.(BYP)

