Surabaya, arusbawah@gmail.com. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai proyek pemasangan U-Ditch skema
Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jalan Purwodadi, RT 09/RT 10, RW 04, Kelurahan
Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, yang memuat sejumlah tudingan terkait
pelaksanaan pekerjaan, penggunaan alat pelindung diri (APD), status anggaran, serta
penyebutan nama Kiki sebagai pihak yang diduga membekingi proyek, kami
menyampaikan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi yang kami nilai
tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga
keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan di ruang publik.
1. Klarifikasi mengenai kondisi saluran yang tergenang air
Pemberitaan menyebutkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan ketika
saluran masih penuh air dan tidak dilakukan pengurasan sebelum pekerjaan
dimulai.
Perlu kami jelaskan bahwa genangan air yang terlihat di lokasi merupakan
dampak hujan yang turun pada malam hari. Dengan demikian, kondisi air yang
tergenang tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi cuaca dan kondisi lapangan
saat itu, bukan serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa
pekerjaan dilaksanakan secara asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan
teknis yang objektif, termasuk kondisi dasar saluran, metode pemasangan, serta
spesifikasi dalam dokumen kontrak dan petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, seharusnya dilakukan
pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis yang
berwenang sebelum kesimpulan dipublikasikan
2. Klarifikasi mengenai penggunaan APD dan penerapan K3
Pemberitaan menyatakan bahwa para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung
diri, termasuk helm, rompi, dan sepatu bot.
Pernyataan tersebut kami nilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Para
pekerja telah menggunakan APD sesuai ketentuan yang diterapkan dalam pekerjaan tersebut. Bahkan, dalam foto yang menjadi bagian dari dokumentasi
pemberitaan, terlihat helm di lokasi pekerjaan.
Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan bahwa pekerja sama sekali tidak
menggunakan APD, khususnya helm, perlu dikoreksi dengan mempertimbangkan
bukti dokumentasi yang tersedia.
Kami meminta pihak media memeriksa kembali foto dan bukti lapangan secara
menyeluruh serta membedakan antara APD yang tersedia, APD yang digunakan
oleh setiap pekerja pada saat tertentu, dan pemenuhan seluruh persyaratan K3.
Penilaian terhadap kepatuhan K3 seharusnya dilakukan secara objektif
berdasarkan kondisi nyata di lapangan
3. Klarifikasi mengenai Kiki yang disebut sebagai pihak yang membekingi
proyek
Dalam pemberitaan tersebut, nama Kiki disebut sebagai seseorang yang
mengaku wartawan dan diduga membekingi atau melindungi proyek Pokmas.
Kami menegaskan bahwa Kiki bukan hadir di lokasi dalam kapasitas sebagai
wartawan yang membekingi proyek. Kiki hadir sebagai warga setempat yang telah
terpilih menjadi anggota Pokmas dan memiliki surat keputusan (SK) resmi dari
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan kedudukannya dalam Pokmas. Dan
kebetulan Kiki berprofesi sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW dan resmi
namanya tercantum di Web Dewan Pers.
Dengan demikian, keberadaan Kiki di lokasi berkaitan dengan perannya sebagai
anggota Pokmas, bukan sebagai pihak luar yang membekingi proyek sebagaimana
dinarasikan dalam pemberitaan.
Kami menilai penggunaan istilah membekingi proyek merupakan tuduhan serius
yang dapat membentuk persepsi negatif terhadap seseorang. Apabila tidak
didukung bukti yang memadai, tuduhan tersebut berpotensi merugikan reputasi
dan nama baik pihak yang disebut.
Oleh sebab itu, kami meminta redaksi untuk mengoreksi pemberitaan tersebut,
memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status Kiki sebagai anggota
Pokmas, serta tidak mengaitkan namanya dengan dugaan pembekingan tanpa
dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena hal ini berpotensi
mencemarkan nama baik dan dapat bersinggungan dengan rana hukum.
4. Klarifikasi mengenai informasi anggaran yang disebut belum cair
Pemberitaan menyebutkan bahwa anggaran Pokmas tahun 2026 belum cair
dan para pekerja harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan
makan sehari-hari.
Kami menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran yang disebut belum cair
tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui. Anggaran untuk kegiatan
dimaksud telah dicairkan.
Karena itu, informasi yang menyatakan bahwa anggaran belum cair perlu
diperiksa dan dikoreksi berdasarkan dokumen administrasi serta bukti pencairan
yang sah.
Pemberitaan mengenai status anggaran merupakan informasi penting karena
berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelaksanaan kegiatan yang
menggunakan dana publik. Penyampaian informasi yang tidak akurat dalam hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, prasangka, dan tudingan yang tidak
berdasar terhadap pihak-pihak terkait.
Kami meminta redaksi melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan
anggaran sebelum mempertahankan atau menerbitkan kembali pernyataan
tersebut.

5. Klarifikasi mengenai pernyataan warga yang mengaku kecewa
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa warga Jalan Purwodadi, RT 09/RT 10,
RW 04, Kelurahan Jepara, merasa sangat kecewa terhadap pelaksanaan proyek
dan meminta Pemerintah Kota Surabaya turun tangan.
Namun, narasi tersebut tidak menjelaskan secara terperinci identitas atau
kapasitas warga yang dimaksud, berapa banyak warga yang menyampaikan
keberatan, maupun bentuk keberatan yang mereka sampaikan.
Kami tidak bermaksud membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Akan tetapi, pemberitaan yang mengatasnamakan warga perlu disajikan secara
jelas dan proporsional agar pembaca dapat membedakan antara pendapat
individu, keluhan beberapa warga, dan sikap masyarakat secara keseluruhan.
Untuk itu, kami meminta redaksi menjelaskan dasar pernyataan tersebut dan
memberikan ruang klarifikasi agar informasi mengenai sikap warga tidak
menimbulkan kesan seolah-olah seluruh warga setempat memiliki pandangan yang sama.
6. Klarifikasi mengenai konsumsi pekerja yang menggunakan uang pribadi
Pemberitaan menyebutkan bahwa para pekerja terpaksa menggunakan uang
pribadi untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari karena anggaran proyek
belum cair.

Perlu kami luruskan bahwa penggunaan uang pribadi untuk kebutuhan konsumsi
tersebut merupakan bentuk gotong royong dan partisipasi sukarela warga, bukan
bukti bahwa anggaran proyek belum dicairkan.
Oleh karena itu, kedua hal tersebut tidak seharusnya dikaitkan secara langsung
tanpa bukti yang mendukung hubungan sebab-akibatnya.Kami meminta redaksi memperbaiki narasi tersebut agar tidak membentuk
persepsi yang keliru mengenai status keuangan proyek maupun hubungan antara
warga, anggota Pokmas, dan pelaksana pekerjaan.

Hal kasus seperti diatas adalah salah satu hak jawab dari Kiki selaku pihak Humas Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan,kepada Pimpinan Redaksi arusbawah@gmail.com.saat terjadi mis komunikasi.(BJP)

