Surabaya. arusbawah.com – Tugas hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja.bukan malah mempermainkan kasus demi kasus diatas meja hijau dan palu keputusan, atas perkara terkait hubungan industri ajaibnya menjelma menjadi Wewenangnya sidang ikrar wakaf di pengadilan Agama (KUA)….sangat ironis dan lucu sang hakim PHI tersebut…..ada apa.
Hal ini sempat dialami salah satu Ketua bernama.Adytio Nugroho sebagai Ketua STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Bina Muwahhidin Boyolali, selama itu terikat Perjanjian kerja Waktu Tertentu ( PKWT) dengan pihak yayasan selama tujuh tahun yakni sejak 2025 hingga 2032,Adityo sampai sekarang statusnya masih ketua. Kejadian tersebut sudah pernah diterbitkan salah satu media harian di Jawa Timur bertema ” Dua Kali Gugat Yayasan, Dosen Klaim Masih Jabat Ketua STAI ” Tahun 2026. Padahal,Adityo Nugroho masih mengantongi surat-surat kepemilikan tertanggal. 8 September 2025 berupa : Surat Perjanjian Kontrak Kerja No. E.1/183/BMW/SK/09/2025. SK.Ketua Yayasan Bina Muwahhidin No E.1/183/BMW/SK/09/2025 Tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Bina Muwahhidin Surabaya.
Sampai dengan tanggal. 30 September 2025 munculnya tiba-tiba Surat Pembatalan Atas Pengangkatan Ketua STAI BMW No. 211/BMW/IX/2025. Namun, sangat disayangkan didalam hakim ketua bernama. Rudito Surotomo dan hakim anggota bernama. Erfan Jamil dan Nursalam saat dalam persidangan koq bisa-bisanya mengatakan skandal kasus tersebut hakim mengatakan bukan urusan PHI, melainkan dilemparkan wewenang skandal tersebut kepihak KUA (Pengadilan Agama)….Khan lucu.Hakim PHI Kurang Profesional. Sidang Gugatan I Tidak Tepat Pokok Perkaranya. Sidang STAI Hak Wewenangnya PHI atau PA kah.Sebab, didalam hasil persidangan gugatan 1 (pertama) PUTUSAN Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby.huruf 4.Dengan demikian status hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah bersifat karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan sebagai karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut dari kuasa hukum Adityo Nugroho bernama. Rumadhono Sumanto S.H..M.H kejadian yang dialami kliennya, terkait Surat Pembatalan Atas Pengangkatan Nomor: 211/BMW/IX/2025 yang ditanda-tangani oleh Ansharul Adhim mengatakan ” Adanya surat pembatalan dari Yayasan tersebut.ujarnya kuasa hukum Adityo lagi, akan tidak disertai adanya penjelasan mengenai alasan dikeluarkan surat tersebut.ungkapnya dia (Kuasa Hukum) tadi, tidak mau menunjukan bukti-bukti dokumen yang menjadi dasar surat pembatalan tersebut ” kata Rumadhono saat itu ditemui diloby hotel VerWood Surabaya.
Didalam press realis yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Adityo Nugroho, Rumadhono bahwa permasalahan ini, sudah pernah adanya mediator hubungan industrial, pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Nomor : 500.15.15.2/11.496/436.7.7/2025 tertanggal 16 Desember 2025, menegaskan ” Dalam perundingan mediasi ada tawaran angka 70 juta dari pihak Yayasan. Ujar Rumadhono saat itu,agar perselisihan selesai tapi ditolak oleh kuasa hukum pekerja ” Tegasnya, seraya menilai bahwa surat pembatalan dilakukan tergugat batal demi hukum.
Selain itu, ada tanggapan dari kuasa hukum lainnya Zunaedi, mengungkapkan ” dalam gugatannya Adityo menuntut ganti rugi sebesar 910 juta, yang dihitung dari gaji selama tujuh tahun kompensasi dan komponen lainnya. Tambah dia (Zunaedi, red) lagi, Adityo disebut tidak pernah ditawari uang Rp.100 JT.apalagi, gugatan pertama yang telah berkekuatan hukum tetap belum menyentuh pokok perkara ” Ungkap kuasa hukum bernama.Zunaedi saat itu.(BJP)

