154 Kelurahan se-Kota Surabaya di-Duga Belum Paham Pelaksanaan di Lapangan “

ARUSBAWAH//SURABAYA//Projek pembangunan saluran drainase, untuk mengantisipasi terjadinya banjir dikota Surabaya, maka dari pihak Eri Cahyadi menghimbau pekerjaan projek dana kelurahan (DAKEL) se-Kota Surabaya harus yang mengerjakan dari pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas, red) bukan Penyedia jasa dari luar Pemerintahan kota (PEMKOT)

Surabaya.yang sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas), yang diundangkan di Surabaya pada tahun 2023.

Swakelola Tipe 4 adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), namun dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana. Dasar hukum utamanya adalah Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Poin-Poin Peraturan Swakelola Tipe 4:
Penyelenggara: Dibentuk oleh pimpinan Kelompok Masyarakat (Pokmas), terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas
Syarat Pokmas: Memiliki sekretariat dengan alamat jelas di lokasi kegiatan dan mampu mengerjakan pekerjaan tersebut, dibuktikan dengan surat pengukuhan.
Perencanaan: Dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) K/L/PD, yang dapat berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat.

Kontrak: Dibuat antara PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
Pengawasan: Dilakukan secara swadaya oleh tim pengawas dari Kelompok Masyarakat itu sendiri.
Swakelola Tipe 4 umumnya diterapkan untuk pembangunan sarana/prasarana di lokasi masyarakat, seperti perumahan, kawasan permukiman, atau sarana pendidikan/ibadah.

di Duga Dari 154 Kelurahan se-Kota Surabaya, terkesan Belum Paham dan keberanian, terkait pelaksanaan kinerja di lapangan awal tahun 2026 ini, tetapi pokmasnya sendiri seakan-akan sudah siap untuk mengerjakan projek Dakel tersebut…….Ada
apa….sehingga, sempat diklarifikasi kepihak lurah Sememi bernama.Tiyar Junaedi,M.KKK. mengatakan ” Dakel untuk tahun 2026, kita fokus kesaluran dan paving.Ujar Tiyar lagi.oh ya sudah mereka (pokmas) memiliki sertifikat yang sesuai bidangnya masing dari Badan Profesi. Ungkap lurah tadi.memang aturannya sudah begitu.mas.” Kata Tiyar Junaedi. M.KKK. diruangan kerja.

Diwaktu yang kebersamaan, beda tempat kehadiran dari Awak media online arusbawah@gmail.com kepihak kantor Kelurahan Beringin, sempat ditemui Iwan selaku lurah menegaskan ” sudah ada dan sudah siap, saya nggak tau (ketika ditanya anggaran Dakel).kalau nanti anda kesini lagi, nantinya bersurat.nggeh (lebih aneh). Ungkap lurah dari Kelurahan Beringin lagi.bahkan kelurahan se-kota Surabaya harus wajib kepokmas.ulas dia (lurah Beringin) tadi.ya ada pendampingan dari ULP.Inspektorat dan Kejaksaan.” Tegasnya diruangan kerjanya.Namun, sangat disayangkan ketika ditanya berdirinya Pokmasnya, ternyata masih bertanya pada bawahannya.

Mengingat awal tahun 2026, seharusnya pekerjaan projek Dakel dari 154 Kelurahan, sudah dikerjakan oleh pihak Kelurahan, yang khususnya terbentuknya pokmas yang sudah siap tinggal pelaksanaan pekerjaannya, tetapi kenapa masih belum ada pekerjaan paket projek Dakel tersebut…..ada apa.(BJP)

More From Author

Masalah Bangsa Ini tidak Akan Selesai Dengan Seruan Ganti Presiden Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

“Kurangnya Sosialisasi Terkait BPJS, di Jajaran Pemerintahan Kota Surabaya. Timbul Kesalah-pahaman “