Mojokerto –Kantor Bersama Satu Atap (KB) Samsat Mojokerto kabupaten, yang terletak di Jl Jayanegara 98, Jetis Banjaragung Puri Mojokerto kabupaten sangat berjalan normal dalam melayani Wajib Pajak.
Selama dokumen yang dibawa lengkap dan atas nama pemilik asli dengan KTP yang sah, seluruh proses dapat berlangsung lancar.Namun, di balik itu, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah terorganisir dengan rapi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bagi wajib pajak yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, tetap dapat menyelesaikan proses administrasi dengan cara tertentu.
Salah satu bagian yang terlibat dalam dugaan praktik pungli ini adalah bagian chek fisik. Menurut sumber, jika Kendaraan tidak Hadir dikenakan biaya ACC Kendaraan Rp 350. ribu. itu Untuk proses penul Lima tahunan dan Mutasi keluar dan Mutasi Masuk Maupun BBN .Kalau kendaraan datang Rp 100 ribu
kenyataannya, ada indikasi bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap dapat diproses, asalkan ada pembayaran tertentu di luar biaya resmi.
Sistem ini berjalan dengan “rapi dan halus,” sehingga sulit dibuktikan secara langsung. Sehingga sejumlah wajib pajak mengaku heran mengapa dokumen yang seharusnya tidak bisa diproses tetap dapat diselesaikan dengan cepat setelah adanya “pengondisian” tertentu.
Namun, praktek gelap ‘Dugaan Pungli’ Tidak ada pengawasan dari pihak mana pun, sikap bungkam ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar. Adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat
Samsat Mojokerto kabupaten?.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari pungli.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor di berbagai daerah. Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini demi menjaga integritas pelayanan publik.
(bd)

