SURABAYA – Buntut laporan penganiayaan Ana Fitria, warga Kedung Cowek Tegal, Surabaya, yang dilaporkan di Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Jumat 6 Januari 2026,
Sudah satu bulan lebih, dan terkesan lambat tidak ada eksen proses penangkapan terhadap pelaku. Kini menyeruak terdengar di telinga awak media.
Berdasarkan laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Pada Hari Jumat 06 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga Kedung Cowek Tegal, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak (KP3).
Saat mencoba dikonfirmasi keluarga Korban yakni Lisyeroh selaku orang tua korban mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di jln Nambangan No : 47, tepatnya CV. Puncak Pangan Abadi dimana Ana Fitria bekerja,” ucapnya.
Berdasarkan Kronologis kejadian pada hari Jumat (06/01/2026) sekitar jam 10.00 Wib, kejadian yang dilakukan pelaku (Mila Rohani) dengan cara diduga menyiram Air Panas, dan sehingga mengalami luka bakar serius (kulit tubuh melepuh merah).
Sedangkan menurut penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan, W.R,.SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (24/02/2027) mengatakan, terduga terlapor sudah kami panggil via telpon belum sepat hadir awalnya.
“Dan kami panggil lagi via telpon saat di mintain KTP untuk proses kelengkapan penyidikan juga tidak bisa hadir dengan alasan “masih sakit”,” ujar Achwan.
Menurut pemerhati publik Ongkye Wibosono, SH, Rabu (25/02/2026) mengatakan, kalau penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), khusnya Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti itu, (satu bulan tidak kejelasan kongkrit), maka patut dipertanyakan dalam menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Sebetulnya perkara ini mudah menurut saya, lanjut kata Ongkye, kenapa kok sampai satu bulan tidak ada tindakan secara nyata, visum sudah, korban (Ana Fitria) mengalami luka serius (cacat permanen), bukti laparon dengan pasal yang disangkakan jelas kate gori pidana berat (pasal 466-KHUP).
“Kalau merujuk pasal yang disangkakan ini, berbunyi “Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.,” tegasnya.
Masih kata Ongkye Wibosono, SH, Pasal ini (pasal 466-KHUP) juga termasuk KHUP Baru yang mencakup perbuatan merusak kesehatan, serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun) atau kematian (ancaman 7 tahun).
“Kalau melihat Foto korban (Ana Fitria) dengan luka begitu parah, luka akibat penyiraman air panas oleh pelaku (Mila Rohani) seharusnya APH Polsek Kenjeran yang menangani segerah melakukan penangkapan pelaku,” ulasnya.
Perlu saya sampaikan sebagai pencerahan aturan hukum, sambung Ongkye, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yaitu 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah.
“Jadi untuk perkara sudah jelas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya APH gak pakek lama melakukan pengnakap sekaligus menahan terduga pelaku, belum ada penahan menurut istilah dunia media “Masuk Agin”,” katanya.
Sanksi bagi Polisi, masih sambung kata Ongkye Wibosono, SH, laporan di kepolisian lebih dari satu bulan tidak ada keseriusan penanganan aparat kepolisian bisa diberi sanksi, dan jika terbukti lalai, anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), hingga penundaan kenaikan pangkat
“Atau melapor ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Jika penyidik terkesan membiarkan laporan, Anda bisa melaporkannya ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidak keprofesionalan,” tutup pemerhati publik hukum tindak pidana.
Hingga berita ini unggah, pihak keluarga korban kecewa atas kurang responnya laporan yang sudah berjalan satu bulan lebih dalam penanganan perkaranya oleh pihak APH Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Bd..)

