Bareskrim Polri Dimintai Keterangan Oleh Komas HAM Terkait Penanganan Kasus Tanah Almarhum Brata Ruswanda Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI bersurat ke Badan Resrse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus pelaporan ahli waris almarhum Brata Ruswanda dengan terlapor Hj Nurhidayah, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan kawan-kawan. Untuk diketahui bahwa Hj Nurhidayah dalam hal ini selaku Bupati Kobar (pada masa itu), dilaporkan ke Bareskrim pada 2 Oktober 2018 silam dengan Laporan Polisi Nomor LP/1228/X/2018/Bareskrim. Hj Nurhidayah dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan tidak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu Hj Nurhidayah juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin dan atau menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan atau melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Pemkab Kobar yang bertujuan menguasai/merampas tanah ahli waris almarhum Brata Ruswanda seluas sekitar 10 hektare di Jalan Rambutan Keluarahan Baru, Kecamatan Aresl, Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan rilisnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Subkomisi Penegakan HAM, M Choirul Anam bahwa atas pengaduan yang disampaikan dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pihaknya meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera memberikan keterangan penanganan laporan polisi dari ahli waris almarhum Brata Ruswanda tersebut. Komnas HAM juga meminta Bareskrim supaya menyampaikan informasi terkini perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihaknya paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat dari Komans HAM RI. Dijelaskan juga bahwa sudah hak pengadu untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Yang mana hal itu telah dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda mengadu ke Komnas HAM RI melalui surat Nomor 076/FHV/PKH-Pid/III/2022 terkait laporan kasusnya ke Bareskrim yang tidak kunjung ada kepastian atau kejelasan hukum. (Gza